Tujuh Fakultas Kedokteran Menentang Rencana Pemerintah Ambil Alih Kolegium

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Isu yang Mereka Soroti:

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak perubahan dalam pengendalian Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan mengikis otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter
    Pemindahan banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK menimbulkan gangguan pada rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai dapat merusak kelanjutan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar memperingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun– berdampak nyata pada keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan– berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes:

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dilihat hanya sebagai “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik dan Klinis : Institusi pendidikan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– tidak dimonopoli oleh salah satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Ditempatkan di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Penting untuk mempertahankan independensi agar mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal & koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi