Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional– termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard– karena berpotensi memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah legal, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Dengan demikian, mahasiswa internasional tetap dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan pada status visa.
Aksi Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
Agar tidak ada mahasiswa Indonesia yang terkena dampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Mengamati perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk para penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengingatkan agar tidak meninggalkan wilayah AS demi menghindari risiko kehilangan status visa
Siapkan “Rencana B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan opsi alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih memberikan fasilitas visa
- Kuliah bold agar proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa harus berada secara fisik di kampus
Informasi Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan kelonggaran waktu untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa terhalang isu status hukum.
- LPDP & Pemerintah Indonesia bertindak cepat dengan menyusun rencana cadangan dan memberikan bantuan konsuler.
- Situasi terus berubah sehingga penting untuk tetap mendapatkan informasi terbaru dan waspada.